-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APDESI DPC Kab. Sukabumi Akan Gelar Aksi Damai Di Istana Presiden Dan Digedung DPR-RI

Rabu, 15 Desember 2021 | Desember 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T03:56:38Z





Sukabumi Yarsinews.com-APDESI DPC Kab. Sukabumi akan adakan aksi damai digedung DPR RI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021, hal ini telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi oleh Ketua APDESI DPC Kab. Sukabumi H.Deden Deni W. bersama anggota APDESI disekretariat APDESI di Jl. Pelabuhan 2 Dayeuh Luhur Kota Sukabumi, Selasa (14/12/2021).

Dalam Rapat Koordinasi ini, membahas perihal akan diadakannya aksi damai pada tanggal 16 Desember 2021 digedung DPR RI Jakarta untuk menuntut revisi Perpres 104 tahun 20221.

"DPC APDESI Kab sukabumi,besok akan ikut bergerak dalam aksi Damai (16 Desmber 2021) yang diikuti kurang lebih 1000 peserta, yang akan melakukan demo di istana presiden dan digedung DPR-RI Jakarta",ungkap H.Deden 

Aksi yang akan kita gelar untuk menuntutan revisi perpres 104 th 2021, yang dianggap tidak sesuai dengan amanat UU DESA NO.6 TH 2014 tentang kewenangan desa mengatur rumah tangga desa dan masyarakat desa sepenuhnya / sesuai dengan otonom desa.



APDESI menilai Perpres 104 tahun 2021 telah memangkas kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran dalam pembangunan desa.

Dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2021yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2021, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil musdes.

Dengan adanya perpres 104 tahun 2021 yang nyatanya semuanya diatur oleh pemerintahan pusat dari mulai harus menganggarkan sebanyak minimal 40% BLT desa, 20% ketahanan pangan, 8 % PPKM dan sisanya pun harus mengikuti regulasi aturan pemerintahan pusat.

"Dengan adanya perpres 104 ini juga seolah-olah rencana pembangunan desa yang sudah dituangkan / rencanakan melalui RPJMD, RKP dan juga melalui musdus desa semuanya seolah-olah tidak ada manfaatnya karena semua anggaran pusat sudah ditentukan regulasinya dari pemerintahan pusat

Seperti desa  tidak punya kewenangan/dikebiro ,kapan kita akan membangun desa sepertinya PERPRES ini tidak sesuai dengan yang digembor-gemborkan  oleh pemerintah pusat selama ini,  dengan slogan membangun indonesia dari desa,seakan hak otonomi desa dikebiri ,sementara  masyarakat membutuhkan  pembangunan inpratuktur di desa. 

Lanjut H.Deden dengan kelurnya perpes 104 2021 kawan kawan akan bersama sama melakukan aksi damai dalam tuntutan revisi perpres 104 dan tuntutan meminta operasional desa sebanyak 10%". Tegas.

Rab Ripaldo

×
Berita Terbaru Update