Sebagai bentuk kepedulian terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sukabumi, Ketua Umum Mazelis zikir Merah Putih RI " Sihabudin ,SE. menyatakan sikap mendukung penuh tentang pemekaran daerah tersebut. Selain itu juga beliau menjabat sekjen GPN 08 , Ketua Jabar Elang lll, dan jabatan lainnya.
Dukungan Tersebut merupakan penilaian terhadap kinerja presidium bahwa presidium telah mengkaji dalam ,materi pemekaran " berdasarkan Data dan Kajian Akademis,proses pemekaran didasarkan pada kajian komprehensif yang memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran tidak boleh hanya didorong oleh ambisi politik elit semata, melainkan harus terbukti mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan pemerataan pembangunan.
Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik: Tujuan utama pemekaran haruslah mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah calon daerah otonom baru (DOB). Diharap pemekaran dapat menjawab keluhan warga terkait akses kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perizinan yang selama ini terkendala jarak dan keterbatasan anggaran induk.
Kesiapan Sumber Daya Manusia dan Anggaran: Kami mengingatkan agar kesiapan SDM aparatur sipil negara (ASN) dan kapasitas fiskal DOB benar-benar matang sebelum pemekaran disahkan. Jangan sampai lahirnya daerah baru justru menciptakan beban keuangan baru bagi APBN tanpa disertai kemampuan mandiri yang memadai dalam jangka menengah.
Transparansi dan Partisipasi Masyarakat: Seluruh tahapan pemekaran harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui musyawarah desa, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan dengar pendapat publik. Aspirasi warga harus menjadi peta jalan, bukan sekadar formalitas prosedural.
Menjaga Persatuan dan Stabilitas Sosial: semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama proses pembahasan berlangsung. Perbedaan pandangan mengenai pemekaran adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus diselesaikan secara dialogis dan konstitusional demi tetap terjaganya kerukunan antarwarga di Kabupaten Sukabumi.
siap bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten untuk mengawal proses ini agar menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat Sukabumi secara keseluruhan.
Apalagi Rencana pemekaran kab. sukabumi utara dan Sukabumi selatan bukan hal yang baru,akan tetapi sudah beberapa tahun kebelakang di gaungkan,semogaa saja presidium pemekaraan sukses dan lancar.


