PANBES" Paguyuban bersama,Praktisi Hukum Aktivis LSM dan Wartawan (Akta Notaris; Marah Hasyir,SH No.01 Tanggal 02 Maret 2011.SK.Menkeh RI No.C-626.HT.03.01-Th.1998 Tgl.26 Nopember 1998.NPWP:31.295.268.2.405.000) mensufot pejuang TKSK Kab.Sukabumi dalam melaksanakan tugas dan pungsinya seputar membantu masyarakat dalam penanganan masalah Sosial. Tidak kurang dari 26 aitem tugas TKSK diantaranya penanggulangan masalah kesehatan,rutilahu,odjg, Anak korban pelecehan sexsual ,korban tindak kekerasan dan pekerja Migran,santunan lansia.rujukan jaminan kesehatan,penanggulangan kemiskinan,penanggulangan bencana,penanggulang orang dengan kecacatan. Dll.dengan melihat tugas yang luar biasa ini ketua PANBES,' Cece Ardiansyah' berharap kepada pemerintah adanya penunjang sarana untuk kegiatan TKSK ini, sebab hanya satu orang petugas ditiap kecamatan untuk membantu masyarakat sekecamatan. Ujarnya. Disamping itu pula peran TKSK ini menciptakan terwujudnya koordinasi,integrasi dan singkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.( As )
