-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi jabinsa di kecamatan Cicantayan

Rabu, 27 Januari 2021 | Januari 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-27T14:18:14Z
Kejari Sosialisasikan Jabinsa
Yarsinews"Sosialisasi Jabinsa di kecamatan di Cicantayan adalah untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi kepada warga Desa khususnya di Cicantayan ini dalam Menjembatani kebutuhan tentang akan hukum itu sendiri.maksud dan tujuan Jabinsa ialah untuk membantu masyarakat akan pemahaman Hukum Misalnya, anak di bawah umur yang terkena belajar seksual. Terus, bagaimana kondisinya ketika harus jadi saksi, atau misalnya masalah penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah itu seperti apa. Kita bisa menjembatani untuk menerapkan komunikasi dan konsultasi.Menurut Panji Wijanarko.SH ketika diminta Tujuan Jabinsa ini. Ia mengatakan'" Kondisi di tiap tiap Desa kan berbeda. Betul. Di sini, banyak masalah hukumnya apa saja, dan permasalahannya seperti apa. Menurutnya, permasalahan di Desa tidak selalu sebatas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Tapi, lanjut Panji, lebih kepada cakupan hukum yang lebih luas. Bagaimana cara menghadapi hukum, bagaimana ketika terlibat hukum. Jadi, kami memberikan semacam edukasi Bagaimana cara menyikapinya. Bagaimana saya harus menghadapinya Atau bagaimana ketika saya dapat panggilan saksi, Panggilan saksi itu kan diwajibkan oleh undang-undang," jelasnya . Panji Wijanarko S.H. menambahkan, "Karena dia takut, dia enggak mau datang. Nah, itu kan yang salah. Caranya, saksi itu datang saja ke tempat yang ditunjuk, dan memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat sendiri, ya dengar sendiri. Jadi, tidak ada ketakutan di bidang hukum. Karena tadi masih sosialisasi dan dihadiri oleh kepala Desa dan perangkat, agar dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagaimana cara menyusunnya. Kan, sudah banyak bimbingan-bimbingan teknis, baik dari Inspektorat, pihak institusi mana pun. Bagaimana lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Terutama dalam pertanggungjawaban nya," pungkas Panji Wijanarko, S.H. Selain itu juga Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Panji Wijanarko, S.H. menghimbau kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan..Beben.
×
Berita Terbaru Update