Sukabumi yarsinws .com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa Kabandungan, Kec Kabandungan, Kab Sukabumi,Berinisial "AS "setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
As yang menggunakan rompi oranye sebagai tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu selanjutnya akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II warungkiara.
Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan aktif, AS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat ditanya wartawan tidak banyak berkomentar terkait penahanan kades tersebut dan dirinya memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya,"pungkasnyaRR
Rab.R
