-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Libas Lodaya 2022 Polres Sukabumi Kota, Amankan 56 orang Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-07T23:06:11Z



Polres sukabumi kota Tangkap 56 Orang Tersangka dalam kurun waktu 10 hari 26 Mei  s/d 4 juni 2022, Polres Sukabumi kota Jl. Perintis Kemerdekaan No.10, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa barat. Dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2022. 

Para tersangka yang berhasil diamankan selama Polres Sukabumi Kota Menggelar Operasi Libas Lodaya 2022, Pencurian dengan pemberatan (curat) 4 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 7 tersangka, penganiayaan 35 tersangka dimana (10 tersangka geng motor), serta 10 tersangka premanisme.

Kejahatan itu mulai dari aksi geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Royok Aniaya dan aksi premanisme.

Dengan barang bukti yang berhasil disita 7 unit sepeda motor berbagai merek,  satu unit roda empat merk Daihatsu pick up, dua bila sajam, tiga buah kunci leter T, lima buah mata kunci, satu buah gurinda, satu buah gagang kunci magnet, tiga tang, satu buah linggis, dua unit HP berbagai merk, satu kursi kayu, tiga unit jam tangan berbagai merek, tiga  box jam tangan berbagai merek, dua buah gulungan kabel, dua buah meteran, satu buah helm half face,b uang tunai total Rp.551.000 serta obat-obatan terlarang.



Dengan pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun,  pasal 170 ayat 2 ke -2 KUHpidana tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun, pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 KUHPpidana tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.


“Pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini ajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan jajaran Polsek memberantas aksi kriminalitas, dengan 56 orang tersangka, pada TKP di Jalan Lingkar Selatan kelurahan jayamekar kecamatan Baros di Kafe saung sadulur pada 8 April 2022 terhadap dua tersangka kasus Royok aniaya atas nama A.G 28 tahun dan S. 32 tahun, yang merupakan anggota geng motor,"

×
Berita Terbaru Update