-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Distan Bersama Komisi lll DPRD Kab.Sukabumi Bahas Insentif LP2B

Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T10:14:22Z


Sukabumi,Kamis, 20/10/2022

www.yarsinews.com (Pewarta, Tarman) 

Dinas Pertanian bersama Komisi III DPRD kabupaten Sukabumi melaksanakan Pembahasan Raperda  Tentang Perubahan Atas Perda No.08 Tahun 2014 Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),bertempat Aula Dinas Koperasi UKM Cibolang-Sukabumi, Rabu, 20/10/2022. 

Kepala Bidang Prasarana Pertanian Gilar M Akmal, mengatakan rapat ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tak beralih fungsi.

"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan Pangan pokok bagi kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional",paparnya

Gilar juga menerangkan dengan terjadinya perubahan perangkat Undang-Undang dan aturan mengenal LP2B bahwa kita perlu melakukan penyesuaian peraturan daerah yang kita miliki. PERDA Perubahan ini luasannya LP2B seluas 41.643,03 hektare. 


"Itu merupakan luas lahan sawah yang dilindungi sesuai dengan kawasan tanaman pangan atau subzona tanaman pangan,terangnya

Pada pembahasan hari ini dititik beratkan pada insentif yg diberikan terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan menjadi LP2B yaitu

1. Bantuan keringanan pajak Bumi dan Bangunan berupa pemberian keringanan pajak yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dengan skema keringanan pajak 25%,50% atau 70% disesuaikan dengan kemampuan daerah

2.Bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi  (AUTP) bagi sawah LP2B dengan skema bantuan premi 20% (Rp.36.000/Ha/MT)

Sehingga dengan pemberian insentif ini Kita berharap masyarakat mau mempertahankan lahan pertanian sehingga alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah bisa diminimalisir,pungkasnya

×
Berita Terbaru Update