-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow...!!! Diduga Distan Kab. Sukabumi Kecolongan,Singkal Traktor Raib di Gondol Siapa ? "Audensi Sekaligus Konfirmasi Bersama DPRD Kab.Sukabumi".

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T01:21:04Z

Sukabumi, Kamis, 08/12/2022

Yarsinews -- Team Jorelat lakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi terkait ketidakpuasan jawaban dari Dinas Pertanian Kab.Sukabumi, dalam audensi beberapa waktu yang lalu .


Audensi dihadiri Ketua DPRD Yudha Sukmagara,BBA.,SH beserta komisi III, yang menghadirkan pihak Dinas Pertanian, bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Jalan Raya Cibolang No.KM.7,No.33,Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi,Jawa Barat(05/12/2022).


Ada beberapa poin yang ditanyakan Team Jorelat dalam audensi tersebut.Adapun menjadi sorotan/Fokus yaitu terkait tidak adanya singkal traktor untuk beberapa Kelompok Tani(Poktan) dalam Realisasi Program Alat Mesin Pertanian(Alsintan) beberapa waktu yang lalu.


Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Sri Hastuti Harahap dalam audensi tersebut mengungkapkan,"hilangnya singkal karena dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,dan kita pun sudah melaporkan ke pihak kepolisian,"ucapnya 


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA.,SH mengatakan, ada beberapa poin yang dirasa krusial diantaranya dengan hilangnya alat bagian dari Alsintan,dan tidak sampai pada petani .


"Hilangnya singkal merupakan human error,akan tetapi pihak Distan sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian.dengan adanya audensi ini DPRD komisi III akan mempertajam pengawasan terutama di instansi Dinas Pertanian,"ujarnya



Ada hal menarik dari hilangnya singkal traktor,pihak komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi baru mengetahui dalam audensi tersebut. Tentunya dalam hal ini,Lembaga DPRD perlu dipertanyakan terkait Fungsi Pengawasan terhadap mitra yaitu Distan sebagai pelaksanaan Kegiatan yang meminta anggaran tiap tahunnya yang telah disepakati oleh DPRD Kabupaten Sukabumi,Ungkap Ketua Jorelat, Wahyu


Selanjutnya,dengan ini Team Jorelat sebagai wadah media/jurnalis/wartawan di Sukabumi selalu dan akan terus melakukan sesuai Tupoksi sesuai UU.No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 


"Kami selaku wartawan akan tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, "wartawan tidak dapat dipidana".Jadi Kalau ada temuan sesuai Fakta dilapangan terus kita konfirmasi lalu di publikasikan ke khalayak ramai/publik", paparnya


"Perlu diketahui,jika selama ini hanya ada tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif maka pers merupakan pilar keempat dari kekuasaan itu", pungkas Ketua Jorelat, 

"Apa Jadinya Dunia Kalau tidak ada Jurnalis/Wartawan"  

 "Red (Jorelat) 











×
Berita Terbaru Update