-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sanggahan PTUN SEKAR oleh Petani hutan

Kamis, 19 Januari 2023 | Januari 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-19T13:30:35Z

Hutan Jawa yg luas nya 2.400.000 hektar, yg selama ini di kelola oleh Perum Perhutani, berfungsi :*


*1- Ekologi & Konserpasi,*

*2- Ekonomi,*

*3- Sosial.*


*dari 3 fungsi tersebut hari ini Hutan jawa belum maksimal pungsi nya, karena hutan tersebut sudah Rusak, lebih dari 50%.*


*Dari rusak nya hutan tersebut, terjadi berbagai Permasalahan, mulai kerugian secara Ekonomi yg mengakibat kan kerugian Perum Perhutani, Konplik sosial karena terjadi saling tuding antara kelompok masyarakat dgn Perhutani, hingga terdapat pungutan liar, sampai dgn Penebangan liar besar besaran antara sindikat dan oknum yg mengakibat kan gundul nya hutan ribuan hektar di berbagai daerah, yg tudingan nya di alamat kan kepada masyarakat.

Dari kondisi semua in, akibat terparah nya adalah, daya dukung lingkungan yg mengalami keterpurukan, dgn berkurang nya resapan Air & lokasi serapan karbon, pemanasan Global, ancaman kekeringan, longsor dan banjir.

Guna penyelesai an permasalahan tersebut, Pemerintah merancang sebuah Skema Pengelolaan Hutan :*


*a- Konserpasi dan Taman Nasional di kelola oleh BKSDA.*


*b- Perhutani di Pokus kan mengelola Usaha Kayu / Bisnis.*


*c- Pungsi Sosial di ambil alih oleh Negara dlm hal ini KLHK, menetap kan kawasan Hutan Produksi dan Lindung yg sudah Rusak dgn Pola Perhutanan Sosial dgn nama Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), dengan melibat kan masyarakat.*



*Dilokasi KHDPK tersebut negara mengatur Tugas dan tanggung jawab masyarakat bersama Pemerintah, yg meliputi :*


*- Perhutanan Sosial,*

*- Kemitraan lingkungan,*

*- Kawasan Hutan dgn tujuan Khusus, Pendidikan,*

*- Kawasan hutan Untuk ketahanan pangan, termasuk perkebunan, peternakan dan Perikanan,*

*- kawasan hutan untuk tujuan khusus industri dan tambang, yg sudah ada hari ini ditetap kan, sehingga izin  dan pendapatan nya masuk kepada Negara.*


*- terakhir untuk Pembangunan, misal yg akan terpakai ruas Tol dll dasar hukum nya di tetap kan dari sekarang, sehingga, masyarakat yg selamama ini mengelola hutan, di atur sesuai undang undang, lahan kritis yg belum di garap, segera di kelola dgn aturan yg jelas, agar tdk membebani negara, di atur skema pembiayaan, kawasan hutan yg sudah menjadi sawah, ladang dan kebun, di tetap kan jadi KHKP untuk ketahanan pangan dgn berbagai aturan tutupan lahan,*


*Kawasan yg hari ini sudah jadi tambang dan industri, termasuk untuk rencana pembangunan seperti tol, di atur secara jelas pada areal KHDPK, agar terhindar dari pungutan pungutan liar, dan Perubahan fungsi lahan, Perhutanan sosial di atur melalui Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dgn SK Penetapan KHDPK No 287 seluas 1.100.000 ha, dan Penetapan lahan Pengelolaan Bisnis Perhutani dgn SK 264 seluas 1.300.000 hektar.*


*Kemudian Serikat Karyawan perhutani dan yg meng atasnama kan Penggiat lingkungan Keberatan dgn SK 287 kemudian mengaju kan PTUN di JAKSEL, pertanyaan nya :*


*a- siapa yg terganggu dgn Pungutan Pungutan liar dari lokasi Industri, tambang, sawah, ladang, kebun serta tambak berikut pemukiman dalam kawasan yg Regulasi nya hari ini di benahi, agar mendapat kan kepastian hukum, dan Pendapatan negara dari lokasi yg di tetap kan menjadi syah dan masuk ke kas Negara.*


*b- Kondisi hutan Rusak, jadi Tambang, ada yg jadi kawasan industri, ada yg jadi Pemukiman, ada yg jadi sawah, kebun, ladang dan tambak, ada saat ini sebagian besar di duga di pungut pajak nya oleh oknum.*



*c- Pihak mana yg keberatan dgn Penetapan hukum dan perundangan yg di atur secara rinci, tugas dan tanggung jawab Negara, Perhutani, Pelaku Usaha dan Masyarakat, pada areal hutan, sehingga jelas duduk Perkara nya, kemudian maksud dan Tujuan PTUN oleh SEKAR & yg meng atasnama kan Penggiat lingkungan, apa maksud nya???.*

Ketua Gema PS Jabar Banten " Acep Sholahudin mengatakan bahwa Perhutanan Sosial, di tetap kan pada lahan kritis pada Hutan Jawa dgn nama Kawasan Hutan Dengan Pengelolasn Khusus (KHDPK)*

*KHDPK ini merupakan Penguatan dari PHBM, PKS, KULIN KK dan IPHPS yg ber transpofmasi menjadi KHDPK dgn penyempurnaan peraturan dan per undang undangan nya dgn meng hilangkan bagi hasil dgn Perhutani seperti di PHBM, PKS, KULIN KK dan IPHPS, melalui KHDPK di perjelas, posisi masyarakat, peran negara, dasar hukum, peraturan dan per undang undangan nya, kemudian tiba tiba KHDPK, yg baru lahir 5 April 2022 melalui SK menteri KLHK 287, dituding sebagai sumber kerusakan Hutan, ???*

*Logika nya, yg mencuri Kayu, setelah nebang, mereka lari, Penggarap lahan, adalah masyarakat yg di Pasilitasi masuk di area bekas tebangan. Red.

×
Berita Terbaru Update