-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA DESA LEMBURSAWAH KECAMATAN PABUARAN KABUPATEN SUKABUMI ABAIKAN KETERBUKAAN INPORMASI PUBLIK( KIP)

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T12:30:59Z

 


Sukabumi Yarsinews.com-Pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat yang sudah menggelontorkn anggaran yang sangat besar, melalui semua Dinas/SKPD seperti halnya anggaran (DD)Dana Desa tahap satu yang baru saja cair.

 Yang mana salah satunya yang di realisasikan untuk alokasi pembuatan TPT di Desa Lembursawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi,Jumat (7-4-2023). 


Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, semestinya pihak perangkat desa memberi pemberitahuan apa bila proyek walupun dikelolah sendiri/swakelola sama pemerintah desa.Maka TPK kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.




"Kami pun mencoba mendatangi kantor desa untuk menemui Kades untuk meminta konfirmasi namun Kades tidak ada di kantor, kami pun mencoba menghubungi lewat telpon dan WA tapi tidak ada jawaban,bahkan WA pun tidak di balas sampai berita ini tayang kami pihak media belum mendapat tanggapan dari Kepala Desa Lembursawah.


Bahwasan nya, proyek pengerjaan TPT yang sekarang masih dikerjakan itu, wajib mengunakan papan informasi atau plang proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat kegiatan bersumber dari dana mana. 


Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti temuan di lapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar 'Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012', dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai Negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, pelaksanaan proyek dan nilai anggaran dan waktu atau pekerjaan. 


Hal ini perlu diklarifikasi, apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak desa.

"Kami minta kepada dinas terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang berwenang agar cermat menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Maka harus ada sanksi hukum, jika ini benar adanya unsur kesengajaan," pungkasnya. 


(Abo team) 

×
Berita Terbaru Update