Sukabumi Yarsinews.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menggelar seremoni 'Pelepasan dan Penyerahan SK Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Juni 2023 hingga 1 Agustus 2023
Acara tersebut bertempat di Aula BKPSDM, Jalan Salakopi - Kadupugur-Sukabumi, Senin (6/5/2023).
Diketahui data PNS yang memasuki batas usia pensiun di periode ini mencapai 771 orang dengan jumlah yang telah keluar surat keputusan (SK) BUP sebanyak 379 orang, 15 orang Meninggal Dunia (MDA) dan 1 orang pemberhentian dengan hormat (PDH).
Dari sekian banyak PNS Purnabakti di lingkup Pemkab Sukabumi tahun 2023 ini, 4 orang merupakan pejabat eselon II diantaranya Ade Setiawan Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan, Dadang Budiman Kepala BKPSDM serta Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,Dadang Supendi Kabid PNF Kesetaraan/PAUD Dinas Pendidikan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, kepada awak media menyebut dengan pensiunnya sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi akan sedikit berdampak pada organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pastinya,jadi kendala hari ini semakin banyak yang pensiun dan belum terisi (jabatannya), diyakini turut akan menjadi beban, terutama untuk mengantisipasi persoalan-persoalan dan juga menjadi penggerak. Karena ini leader-leader sudah pada pensiun semua tinggal di bawahnya," ungkap Marwan Hamami pada wartawan sesuai acara.
Bupati berharap Pemerintah Pusat membuat kebijakan terkait mekanisme rekrutmen pengangkatan PNS.
"Nah Kita berharap kebijakan pemerintah pusat harus secepatnya merubah mekanisme, jadi jangan mengangkat pegawai lewat sistem Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),"beber Marwan.
"Tapi bagaimana (yang) didorong adalah pegawai negeri yang handal prestasinya, secara akademis juga bisa," sambung Dia.
Marwan juga menambahkan,berharap Pemerintah Pusat bisa lebih memperhatikan pengangkatan honorer berprestasi yang telah lama mengabdi juga berdedikasi.
"Jangan melupakan peran honorer yang sudah lama berjuang. Grade itu jangan disamakan dengan orang yang baru lulus dan mengikuti seleksi (CPNS). Harus ada pemisahan secara kapasitas keilmuan maupun secara tes-nya, Karena semisal orang yang baru keluar dibandingkan dengan orang yang lama mengabdi akan berbeda kapasitasnya," dalih Marwan Hamami.
Terkait percepatan pengisian kembali jabatan kosong di lingkup Pemkab Sukabumi, Marwan Hamami angkat suara pada wartawan.
"Kita berharap pemerintah pusat merubah mekanisme pengisian PNS itu tidak lewat PPPK tapi mengangkat PNS, sehingga diharapkan bisa menjawab persoalan di daerah khususnya," terang Marwan Hamami.
"Sekali lagi,kalau menurut mereka (pusat) bahwa pegawai terlalu banyak, ya silahkan harus sesuaikan sistemnya. Sedangkan di daerah penyesuaian - penyesuaian dibutuhkan, terutama kita berharap untuk para guru akan dipakai satu sistem mekanisme dalam pengangkatan,"pungkasnya.
Adapun kegiatan Seremoni tersebut dihadiri Ade Suryaman Sekda Kab.Sukabumi dan para Kadis juga tamu undangan lainnya.
(Tarman Sutarman,Pewarta)


