YARSINEWS.COM // JABAR
Persyaratan dan tata cara mendapatkan Diskon Pajak bagi warga Jawa Barat.
Pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa di lakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang di jaminkan,maka disertakan surat keterangan beserta fotocopy BPKB.
Sebagaimana disampaikan pada Akun instagram resmi Bapenda Jabar, Program ini diperuntukan khusus untuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 tahun, PKB yang dibayarkan hanya 3 tahun yang terdiri dari 2 tahun PKB tunggakan (pokok dan denda) ditambah 1 tahun pajak berjalan.
Pewarta : (MUHARMEN)
