-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Mekarsari Kec.Sagaranten Kab.Sukabumi Ajukan Banding,Tak Terima Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T10:47:27Z

 


BANDUNG//Yarsinews.com  – Kepala DesaMekarsari ,kecamatan Sagaranten, kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat  sebagai Penggugat menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG atas putusn Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (11/07/2021).


Akta pengajuan banding resmi disampaikan Dasep Rahman Hakim ,SH.,MH. Kuasa Hukum  Desa Mekarsari melalui ecort  Rabu (12/7/2023).





Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Bandung dalam putusannya  mengabulkan Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat intervensi.


“Putusan yang ditetapkan  Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan, bkti-bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas DASEP RAHMAN HAKIM, SH., MH., Managing  partner Law office DRH & partners  dalam keterangan pers yang diterima Yarsinews.com,Rabu (12/7).


Menurut Dasep,  yang kita Gugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat Formil  karena dasarny penerbitan SHGB tersebut  surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht nomor : 218/Pid.B/2019/PN Cbdk, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat Formil yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN Dirjen penanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ATR/BPN Jawabarat dan Surat Petunjuk pembatalan yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kab.Sukabumi/tergugat , oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kab.Sukabumi maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tidak berhak mengadili perkara tersebut (kompetensi Absolut), dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Pengadilan negeri Cibadak.

Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama;  -Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan penjelasan diatas, PENGGUGAT telah berkeyakinan bahwa suatu sengketa dapat dikategorikan sebagai sengketa yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila sengketa tersebut memenuhi tiga kriteria Sengketa Tata Usaha Negara sebagai berikut:

1. Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);

2. Subjek sengketanya adalah Orang atau Badan Hukum Perdata 

dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

3. Sengketanya timbul dibidang tata usaha negara yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam penerbitan objek sengketa;Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut:Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.;


Didalam gugatan, Replik, keterangan Saksi, Ahli sudah jelas dan terang yang kita gugat itu adalah surat KTUN yang harus dibatalkan dan dicabut  bukan terkait Hak kepemilikan.


Pemerintah Desa Mekarsari bersama warga benar-benar merasa kecewa dengan keputusan tersebut, dimana lagi letak ke Adilan Hukum yang jelas-jelas dasar penerbitan SHGB tersebut surat Palsu tetapi Faktanya PTUN Bandung tidak berani membatalkan. 


“Bahwa  dalam hal penerbitan suatu bukti kepemilikan di dasari oleh suatu pidana (pemalsuan) maka harus dibatalkan, Bahwa cacat adminitrasi adalah cacat yang berkaitan dengan proses penerbitan data yuridis yang tidak dipenuhi atau dapat juga mengandung pidana didalamnya dan apabila sudah terlanjur diterbitkan maka harus dibatalkan.bahwa sebagaimana Pasal 64 PP 18 tahun 2021 ayat (1) dan ayat (2) sudah jelas dan terang aturan Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi , oleh karena Gugatan a quo terkait Pembatalan Surat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi yang diterbitkan TERGUGAT sudah jelas dan nyata bahwa berdasarkan putusan Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak yaitu timbulnya HAK GUNA BANGUNAN dari PT. KEMILAU REJEKI” /TERGUGAT intervensi, Maka dengan demikian jelas dan nyata bahwa KTUN /TERGUGAT didalam menerbitkan SHGB-SHGB a quo terdapat kesalahan administrasi telah terbukti terdapat cacat materil terhadap Sertipikat-setipikat Hak Guna Bangunan a quo pada dasarnya telah gugur demi Hukum TERGUGAT INTERVENSI untuk mempertahankan dalil-dalil  bantahannya bersandar Sebagai Pembeli Beriktikad baik  padahal pembeli akan dianggap beritikad baik ketika membeli Objeks engketa (yang telah bersertifikat) di hadapan PPAT Putusan MA No. 2318 K/Pdt/2009; No. 2416 K/Pdt/2009; No. 176 K/Pdt/2011) Bahwa dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Cibadak yang telahn Ikracht Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd. Tanggal 2 Oktober 2019 TERGUGAT INTERVENSI mendapatkan Hak atas tanah SHGB-SHGB a quo dengan dasar surat-surat palsu dan belum  bersertifikat;ketika jual beli tanah dapat dibuktikan secara sah melalui bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebelumnya (Putusan MA No. 765 PK/Pdt/2009; No. 710 PK/Pdt/2011; No. 561 K/Pdt/2012; No. 1090 K/Pdt/2013) bahwa dalam kenyataannya kepemilikan Garapan atas SHGB-SHGB a quo berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Cibadak yang telah inkracht Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd. Tanggal 2 Oktober 2019 telah nyata dipalsukan.


Bahwa TERGUGAT INTERVENSI mendalilkan dalam peroses pembebasan tanah SHGB a quo Desa Mekarsari adalah pembeli dengan beritikad baik dan harus dilindungi. Bahwa dalil pembeli yang beritikad baik yang TERGUGAT INTERVENSI dalilkan adalah penilaian pribadi TERGUGAT INTERVENSI, sedang dalam kenyataannya bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya karena pembebasan SPH – SPH a quo sebagai dasar terbitnya SHGB-SHGB a quo berdasarkan SPH palsu berdasarkan putusan nomor: 218/Pid.B/2019/PN.Cbd yang sudah inkracht, jelas perbuatan TERGUGAT INTERVENSI bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata dimana TERGUGAT INTERVENSI telah jelas melanggar Undang-Undang, Pembeli beriktikad baik dasar peralihan Haknya harus Jual Beli, bukan pelepasan Hak Garapan;

Pembeli dapat dianggap beritikad baik jika ia telah memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah. Jika Pembeli mengetahui atau dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah (misalnya ketidakwenangan Penjual), namun ia tetap meneruskan jual beli, pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik.,,, jelas dan nyata objek sengketa a quo merupakan cacat cela didasari pemalsuan SPH-SPH;


Dengan Demikian PENGGUGAT / Kepala Desa Mekarsari menyatakan Banding terhadap putusan No. 35/G/2023/PTUN.Bdg  ” jelas Dasep".


Masyarakat Desa Mekarsari yang diwakili ketua BPD akan berkirim surat kepada Bapak Presiden Republik indonesia  Bapak. JOKOWI tembusan Bapak menteri ATR/BPN  Bapak. HADI TJAHYANTO

 "Semoga keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya tidak pandang bulu  berpihak terhadap kepentingan masyarakat Desa Mekarsari", Pungkasnya 

(Tarman Sutarman)

×
Berita Terbaru Update