-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Cibolangkaler Adakan Pelatihan BUMDes Catur Mandiri , Guna Tingkatkan Pengelolaan BUMDes Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Kamis, 10 Agustus 2023 | Agustus 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-16T00:57:37Z

 


Sukabumi, Yarsinews.com - BUMDes Catur Mandiri Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi melakukan Bimtek Pelatihan yang dilangsungkan di Aula Kantor Desa Cibolang pada,Kamis (10/8/2023).


Kegiatan Bimtek Pelatihan tersebut dihadiri Kepala Desa Asep Fadilah selaku Penasehat BUMDes, Ustadz Samsul Hidayat (Pengawas BUMDes), Ketua BUMDes Catur Mandiri Yunus dan pengurus baik Sekretaris dan Bendahara serta para pengelolanya.
Adapun Pemateri pada Kegiatan pelatihan BUMDes tersebut yaitu Firli Firliana SH Kabid Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kab.Sukabumi dan Hodan Firmansyah Kabid.Pemerintahan DPMPD Kab.Sukabumi.




Asep Fadilah menyampaikan pada Wartawan, bahwa BUMDes  tentunya sesuai  dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa Pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara lain :Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,Potensi usaha ekonomi desa,Sumberdaya alam di desa,Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pengertian BUM Desa  yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.


Masih katanya,yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa.


Kepala Desa dalam hal ini, Asep Fadilah menjelaskan saya hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan.


"BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, paparnya.



Kemudian lanjutnya, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


"Kami berharap BUMDes Catur Mandiri Desa Cibolangkaler ini dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonom yang ada di desa", Pungkasnya.


Tarman Sutarman

×
Berita Terbaru Update