-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PIP Anggaran 2019 - 2020

Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-15T13:09:06Z

 


Sukabumi.

Yarsinews.com 

Kejaksaan Negeri (Kajari Kota Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun Anggaran 2019 - 2020 . Sebelumnya Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 



Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Setyawati) menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka (THRS) pemanggilan yang bersangkutan sebagai tidak lanjut pemeriksaan dan pendalaman atas keterangan dua tersangka sebelumnya yakni DS dan KH.


 "Hasil pemeriksaan terhadap THRS dan gelar perkara bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup.sehingga (THRS) diduga telah melakukan korupsi bersama DS dan KH," pemyalahgunaan dana (PIP) terang Setyawati (Kajari Kota Sukabumi) pada, Kamis ( 14/09/23).         

Lebih lanjut sutiyawati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim Pidana Khusus (PIDSUS) Kajari Kota Sukabumi telah meningkatkan status (THRS) dari saksi menjadi tersangka.     

Selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2B Sukabumi. Tersangka THRS yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH," ucap Setyawati.(kajari kota)                   

"Tersangka THRS menitipkan uang Rp 26 juta kepada penyidik, terang Setiyawati (kajari) yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.


Kasi Pidsus Kajari Sukabumi Kota ,M Taufik Akbar menyatakan, setelah menetapkan tersangka tambahan yang berinisial THRS ini,pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, hal itu untuk lebih dalam menelusuri aliran dana yang masuk kepihak lain.   


 "Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan, kemarin 2 sekarang 1 sampai saat ini hasil temuan kami ada 25 Sekolah, Kemy sudah disampaikan 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi," jelas Taufik (Kasi Pidsus Kajari Kota)  


Disingung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus dari salah satu pesantren,dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak Swasta, sehingga tidak ada kaitanya dengan pesantren. 

Sebelumnya sebanyak 2 orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi di jebloskan ke Tahanan oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi.


Setelah menjadi tersangka kasus korupsi kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP) para tersangka tersebut berinisial DS dan KH merupakan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) keduanya melakukan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) hingga Ratusan Juta Rupiah.                               

Pewarta :Muharmen (Yarsinews,Jabar)


×
Berita Terbaru Update