Sukabumi,
Yarsinews.com
Polres kab.Sukabumi Berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 orang 29, korban sebelum di berangkatkan ke Australia. Senin (2/10/2023)
Dalam konferensi Pers AKBP.Maruly Pardede (kapolres kab Sukabumi) Menjelas," kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS Memposting lowongan tenaga kerja di media sosial Facebook Dengan janji memberangkatkan Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negri banyak yang tertarik,dan menghubungi saudara AS, namun proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi,mencapai Rp:40.000.000. per orang dengan janji janji bekerja ke Australia dengan Gaji yang menjanjikan korban,"ucapnya.
AKBP.Maruly Pardede(kapolres)Menjelaskan," Setelah Berhasil merekrut 29 Calon PMI,Tersangka sdr AS menerima uang dari Tersangka DPO sdr A, Total sekitar Rp:100.000.000,.mereka berencana memberangkatkan jalur laut,Namun Upaya tersebut Gagal ketika DPO sdr A ditangkap oleh polsek Cidaun polres Cianjur," jelasnya.
AKBP.Maruly Pardede (Kapolres kab. Sukabumi) beliau menambahkan," Berlanjut pada tanggal 26 september 2023, Para calon PMI diberangkatkan ke pelabuhan ratu kab Sukabumi,Namun setelah tiba di sana,transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang di lakukan oleh tersangka sdr A,J ALS,H,N.menghilang tidak bisa di hubungi", imbuhnya.
AKBP.Maruly Pardede (Kapolres Sukabumi) menekankan bahwa tindakan ini melanggar Hukum,undang- undang RI NO:21th 2007, tetang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)para pelaku yang terlibat ini terancam hukuman penjara paling Rendah 3 tahun Penjara dan yang paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit Rp:120.000.000.,dan paling besar Rp:600.000.000,"tandasnya.
AKBP.Maruly Pardede(Kapolres Sukabumi)juga menyampaikan Apresiasi kepada tim reskrim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negri.kasus ini akan terus di lanjuti penyelidikannya lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat," pungkas AKBP.Maruly Pardede.
pewarta: MUHARMEN (Yarsinews, Jabar)


