![]() |
| Surat Somasi yang dilayangkan MP Law Firm Kepada Bupati Kab.Sukabumi |
Sukabumi,
Yarsinews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marpaung Law Firm yang sudah berhasil Raup Ratusan juta rupiah dari Setoran jasa Bantuan Hukum dari 85 desa di Kabupaten Sukabumi, klni muncul yang menduga bahwa LBH Marpaung Law Firm melanggar hukum ?
Baik dari para praktisi hukum, Aktifis, masyarakat dan juga jadi deadline pemberitaan di Media Online maupun cetak. Dan pada akhirnya sepekan kebelakang, Bupati Kab.Sikabumi ,H.Marwan Hamami menerbitkan surat perintah kepada kepala desa yang telah menyetorkan jasa bantuan hukum ke LBH Marpaung Law Firm harus segera mengembalikan uang tersebut ke Kas Dana Desa.
Dengan adanya surat perintah bupati yang isinya perintah kepada kepala Desa yang sudah transfer ke LBH MP Law Firm untuk segera mengembalikan uang tersebut, maka membuat geram Marpaung dengan segera mengirim surat Somasi (Perintahkan) terhadap Bupati untuk segera mencabut kembali surat perintah tersebut.Rabu, (10/10/2023)
Tentunya hal tersebut menjadi menarik, dimana seorang kepala daerah yaitu bupati yang dalam memutuskan tindakannya sudah atas kajian mendalam.Namun LBH MP Law Firm juga merasa sudah sesuai dalam hal proses Bantuan Hukum baik perjanjian yang sudah disepakati dan ditetapkan yang sesuai dengan regulasi yang ada
Akan tetapi yang jadi menarik lagi dari skandal bantuan hukum ini, juga sudah dari awal yang dilaporkan oleh Kabid PTKP HMI Cabang Sukabumi, bahwa kemudian HMI ini di dampingi oleh advokat yang menduga MP Law Firm melanggar hukum ke kepolisian (Polres Sukabumi) dan langsung dilakukan penyidikan karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Dimana Kepala Desa maupun LBH MP Law Firm yang sudah bertransaksi dengan menyetorkan uang untuk jasa bantuan hukum ke LBH tersebut harus ada konsekuensi hukum, walaupun sudah kembalikan uangnya tetap tidak menghilangkan sanksi hukumnya.
Surat perintah Bupati Sukabumi tersebut sangat disayangkan terkesan lambat atau lemot respon , sehingga 85 desa sudah setor ke LBH MP Law Firm .
"Kami memandang bahwa keputusan Bupati Sukabumi ,putusan tersebut sangat terlambat karena dikeluarkan pada saat sudah bergulir menjadi kasus hukum,Sehingga Bupati Sukabumi cuci tangan dan menghindari agar tidak menyeret Dirinya," ungkap Aktivis LBH DKR ini.(dikutip Liputan 12).
Maka kami selaku awak Media Yarsinews.com sangat perihatin atas polemik bantuan hukum di Kab.Sikabumi yang dilakukan oleh LBH MP Law Firm yang sudah MOU 230 desa dan baru 85 desa yang sudah transfer untuk setor jasa bantuan hukum tersebut. Ditambah dengan adanya surat perintah bupati, perihal pengembalian uang bantuan hukum yang sudah di transfer ke MP Law Firm, maka ada pertanyaan,"uang dari mana kepala desa untuk mengembalikan uang tersebut ?
Selanjutnya,Apakah somasi MP Law Firm terhadap Bupati Kab.Sukabumi akan berhasil ? Kemudian, apakah laporan terkait Bantuan Hukum yang diduga melanggar hukum ke Kepolisian (Polres Kab Sukabumi) yang sudah naik jadi penyidikan akan berlanjut ?
Semoga kita semua berharap polemik bantuan hukum tersebut secepatnya akan adanya titik terang tidak berlarut-larut dengan ketegasan aparat penegak hukum / pihak berwenang untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.Sehinga hak masyarakat tetap bisa dilayani dengan baik. *( TM 'UT).
