-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Meminta (APH) Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penjualan Obat-obatan Golongan (G) di Wilayah Cianjur.

Senin, 13 November 2023 | November 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T15:54:57Z


Cianjur// Yarsinews.com

Masyarakat Cianjur meminta Aparat Penegak Hukum  (APH )menindak tegas Pelaku penjualan obat golong (G) di wilayah Cianjur.




Berbagai macam modus perdagangan obat golongan(G) terus di lakukan oleh para oknum yang tak memperdulikan nasib generasi penerus bangsa untuk meraup keuntungan dengan mudah. 


Berdasarkan investigasi kami (awak media) di lapangan, modus penjualan obat- obatan tersebut di wilayah Kab. Cianjur makin marak, nampak toko - toko yang berkedok kios kosmetik dan jajanan anak - anak.


Pasalnya obat - obatan golongan (G) yang mereka jual tanpa resep (izin) dokter setempat (cianjur).


Adapun obat tersebut diantaranya tramadol,Heximer,triex.kami konfirmasi ke penunggu warung, " kami hanya menunggu dan menjual aja pak, semuanya yang bertanggung jawab Bos saya",pungkasnya  ke awak media, Senin (13/11/23).


Sehingga dengan maraknya warung - warung pedagang golongan(G) tersebut, tentu saja membuat para orang tua menjadi resah meskipun sudah sering kali org tua mengingatkan anak-anaknya, bagaimana bahayanya mengkonsumsi obat tersebut? 


Akibat mengkonsumsi obat tersebut akan menimbulkan efek Alusinasi yang tinggi.akibat dari kecanduan obat tersebut akan banyak melamun dan pikirannya melayang,


Jika dikonsumsi berlebihan,akan berdampak merusak saraf otak.


Oleh karenanya masyarakat berharap, kepada Pemerintah Daerah setempat dan khususnya A (Aparat Penegak Hukum) untuk tidak menutup mata, dengan hal yang akan merusak generasi penerus bangsa. masyarakat berharap pemerintahan setempat dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera menindak tegas dan menutup izin perdagangan yg berkedok makanan anak tersebut.   

           

Karena akan merusak generasi bangsa, maka pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. seperti yang di ketahui perdagangan obat abatan golongan (G) tanpa izin edar dan ijin resep(dokter).


Hal tersebut melanggar Undang undang Kesehatan dalam pasal 197 jo pasal ayat(1) UU pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman paling lanma 15 tahun penjara dan denda 1 milyar,  kemudian pasal 62 ayat(1) jo pasal 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan mengkonsumsi atau memperdagangkan ancaman 5 tahun penjara dan denda 2 milyar.     

               pewarta: MUHARMEN

×
Berita Terbaru Update