Yarsinews.com, Sukabumi
Dengan adanya pemberitaan dibeberapa Media online terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi , sehingga Sekretaris DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kokab Sukabumi turun gunung untuk mencari informasi kronologi kejadian yang sebenarnya.Selasa (1/7/2024).
Maka Sekjen Ajwi dan Tim mendatangi langsung narasumber pihak yang berkompeten yaitu Kepala Desa setempat untuk menjelaskan proses kronologi kejadian perbuatan asusila yang terjadi di wilayahnya.
"Jadi begini pak kronologinya , waktu itu warga kami yaitu pihak keluarga korban (Asusila) laporan kepada saya dan saya langsung konfirmasi pihak keluarga korban ,dan Karena ini pidana murni, saya menyarankan untuk melaporkan ke pihak kepolisian", terangnya
Namun keluarga pihak korban memohon kepada kami pihak Pemdes untuk memfasilitasi permasalahannya.
"Padahal kami menyarankan melaporkan ke pihak kepolisian, akan tetapi waktu itu kami pihak Pemdes malah dimohon untuk memfasilitasi permasalahan oleh keluarga korban.
Maka kami bersama pak Babinkamtibmas dan pak Babinsa menjadi fasilitator kedua belah pihak.
Dengan mempertemukan kedua belah pihak bertemu memusyawarahkan permasalahan tersebut dan dihasilkan kata mufakat antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan tanpa adanya intervensi dari kami",tuturnya
Lanjutnya, Kami pihak Pemdes bersama Babinkamtibmas dan Babinsa sudah melakukan solusi terbaik bagi kedua pihak dalam menyelesaikan permasalah yang menimpa keluarganya.
Saepul Ramdhani, sekjen DPC AJWI Kokab Sukabumi Angkat Bicara setelah mendapat informasi dari Kades tersebut, bahwa pihak Pemdes dan Babinsa serta Babinkamtibmas sudah melakukan upaya terhadap permasalahan asusila dengan menyarankan kepada pihak keluarga korban Asusila untuk melaporkan ke pihak berwenang.
"Jadi poinnya pihak Pemdes sudah menyarankan untuk melaporkan saja kepada keluarga korban ke pihak kepolisian,karena perbuatan asusila tersebut merupakan pidana murni"cetusnya.
Nah selanjutnya,kata Sekjen Ajwi, Setelah dikonfirmasi dan sarankan menempuh Jalur hukum, pihak keluarga korban malah memohon pihak Pemdes untuk memediasi permasalahannya.
Tentu saja pihak Pemdes selaku corong nya masyarakat pun menyanggupi untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak dengan dihadiri Babinkamtibmas dan Babinsa. Dan hasilnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat.
Maka kami Lembaga AJWI meyakini , pemberitaan di Media online oleh rekan wartawan terkait dugaan Asusila yang seolah olah adanya pembiaran atau pengabaian pihak Pemdes , Babinkamtibmas dan Babinsa terbantahkan.
Dan pada akhirnya permasalahan asusila ini sekarang sudah ditangani pihak Polres Kabupaten Sukabumi karena adanya pelaporan pihak korban yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) Kabupaten Sukabumi ,pada 20 Juni 2024 yang diberitakan media Transmetronewsjabar.com
Kami atas Lembaga DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kokab Sukabumi mengingatkan khususnya kepada para anggota maupun rekan wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya untuk selalu mengacu sesuai kaidah yang berlaku berdasarkan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dikarenakan wartawan adalah sebuah profesi jadi pedomannya Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial mengacu pada kepentingan publik.
Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara. Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.
Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan. Isi kode etik jurnalistik Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.
Ut
