Selasa,25/11/25 YARSINEWS. ibu rumah tangga konsumen pengguna daya listrik 450 kWh dikenakan denda sebesar Rp823.000 dimasukan pembayar 6 blm kedepan,oleh petugas lapangan PLN cibadak.dengan alasan bahwa konsumen diduga merusak meteran kWh, perilaku tersebut menimbulkan dugaan pembodohan dan penyalahgunaan wewenang.konsumen ibu rumah tangga(LND) memaparkan kecewaannya kepada awak media YARSINEWS. petugas lapangan PLN diduga melakukan tindakan tidak sesuai prosedur,kejadian berlangsung pada saat pemeriksaan di lapangan kamis tgl 13/11/25, 4 orang yang mengaku petugas PLN. Alamat kp.citamiang Rt12/02 desa Citamiang kec Kadudampit kab Sukabumi. petugas berdalil bahwa konsumen telah merusak meteran kWh,sehingga dikenakan denda tambahan.namun, alasan tersebut tidak dijelaskan melalui prosedur resmi PLN,sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembodohan terhadap konsumen.mendadak melakukan pengecekan meteran, lalu menyatakan adanya kerusakan yg dilakukan oleh konsumen.tidak memberitakan kertas berita acara pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik(P2TL)tanpa menunjukan berita acara resmi/bukti
pemeriksaan,konsumen diminta menandatangani persetujuan di cicil 6bln kedapan, tagihan kWh R450 R900 total:823.000.tindakan itu membuat konsumen merasa terintimidasi dan seolah olah menjadi pihak yang bersalah,padahal proses pemeriksaan tidak transparan dan diduga melanggar aturan internal PLN.. "Muharmen."

