-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga petugas lapangan Denda sepihak,Pelanggan merasa dirugikan.

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T00:00:57Z

 


Selasa,25/11/25 YARSINEWS. ibu rumah tangga konsumen pengguna daya listrik 450 kWh dikenakan denda sebesar Rp823.000 dimasukan pembayar 6 blm kedepan,oleh petugas lapangan PLN cibadak.dengan alasan bahwa konsumen diduga  merusak meteran  kWh, perilaku tersebut menimbulkan dugaan pembodohan dan penyalahgunaan wewenang.konsumen ibu rumah tangga(LND) memaparkan kecewaannya kepada  awak media YARSINEWS. petugas lapangan PLN diduga melakukan tindakan tidak sesuai prosedur,kejadian berlangsung pada saat pemeriksaan di lapangan kamis tgl 13/11/25, 4 orang yang mengaku  petugas PLN. Alamat kp.citamiang Rt12/02 desa Citamiang kec Kadudampit kab Sukabumi.  petugas berdalil bahwa konsumen telah merusak meteran kWh,sehingga dikenakan denda tambahan.namun, alasan tersebut tidak dijelaskan melalui prosedur resmi PLN,sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik pembodohan terhadap konsumen.mendadak melakukan pengecekan meteran, lalu menyatakan adanya kerusakan yg dilakukan oleh konsumen.tidak memberitakan kertas berita acara pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik(P2TL)tanpa menunjukan berita acara resmi/bukti

pemeriksaan,konsumen diminta menandatangani persetujuan di cicil 6bln kedapan, tagihan kWh R450 R900 total:823.000.tindakan itu membuat konsumen merasa terintimidasi dan seolah olah menjadi pihak yang bersalah,padahal proses pemeriksaan tidak transparan dan diduga melanggar aturan internal PLN.. "Muharmen."

×
Berita Terbaru Update