JABAR//Yarsinews.com - Meraknya Pegadang Obat Golong G yang jelas sudah termasuk Psikotropika di wilayah Cianjur, Membuat masyarakat jadi resah karena sering terjadi 'TAURAN ' antar Gang, siswa
Premanisme .Dan berdampak buruk bagi moral Generasi Bangsa.
Setelah kami dari pihak media mengkonfirmasi ke pedagang, langsung mereka menjawab," saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan Bos aja," paparnya.
Tentunya masyarakat berharap Aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas dengan membubarkan warung warung pedagang obat G jenis (tramadol & Eximer) yang tergolong berbahaya berada di wilayah Cianjur.
Seolah luput dari Pantauan APH (Aparat Penegak Hukum) warung pedagang Obat Golongan G (Gevaarlijk=Berbahaya) termasuk Psikotropika.
Padahal seharusnya untuk memperolehnya obat tersebut harus dengan resep dokter dan hanya dapat dibeli di Apotek atau Rumah Sakit,tapi ini Begitu bebasnya untuk mendapatkan obat tersebut.
Masyarakat prihatin dengan begitu leluasanya warung pedagang obat , dikhawatirkan akan memudahkan anak anak yang mulai beranjak dewasa mencicipi pil haram tersebut.
Seperti yang kita ketahui obat golongan G akan merusak pikiran dan syaraf pada otaknya.
Sedangkan harapan orang tua yang memiliki anak beranjak dewasa/ usia sekolah, meminta pihak Aparat Penegak
Hukum (APH) segera bertindak dengan cara membubarkan atau menutup warung pedagang obat yang tergolong berbahaya buat generasi bangsa ke depan.
Sudah jelas dalam Undang Undang kesehatan No:36 tahun 2009 dikenai 2 pasal yaitu pasal 196 dan pasal 197 masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan kesehatan dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Padahal Obat-obatan tersebut tidak dapat diperjual belikan bebas.Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.Naka in terkesan ada dugaan oknum KEPOLISIAN/APH yang memberikan izin,
karena sampai sekarang warung pedagang obat tramadol & eximer tersebut bebas berdagang terang - terangan di pingiran jalan dengan berkedok warung "jajanan anak anak".
pewarta: muharmen.

