Cianjur//Yarsinews.com - Masyarakat Cianjur juga Sukabumi merasa resah terkait menjamurnya penjual obat tramadol dan excimer ilegal dengan berkedok/modus warung kopi/jajanan anak-anak di wilayah tersebut di atas.
Yang mana obat obatan tersebut merupakan analgesik opioid (narkotika) bekerja di sistim saraf pusat (SSP) yang berdampak meningkatkan emosional hingga mudah berbuat jahat atau kekerasan.
Masyarakat jelas resah dengan keberadaan penjual obat 'tramadol' yang berkedok warung seperti itu. dan warung tersebut secara terang terangan menjual tramadol dan excimer tanpa pandang bulu pembelinya baik pelajar mau pun remaja di bawah umur.
Mereka menjual tanpa kompromi malah sudah ada kodenya ketika pembeli "biasa" mereka sudah tau dan langsung memberikan kedua obat tersebut.
Anehnya Praktek penjualan barang haram tersebut seakan akan luput dari pengawasan pihak terkait khususnya kepolisian.Maka berkesan ada pemasukan buat oknum tersebut di atas padahal sejatinya ini akan merusak moral generasi bangsa kita. Intinya penjualan obat terlarang tersebut tidak di perbolehkan oleh negara.
Bahkan pelakunya bisa di jerat pidana sesuai pasal 196 undang-undang no:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan no:36 Tahun 2009 dgn ancaman hukuman 15 Tahun Ajaran penjara.
Dengan demikian kami meminta kepolisian Polres Cianjur dan Polresta Sukabumi memberantas penjualan obat obatan tersebut di ats.Penjarakan pelakunya dan jangan di kasih ampun karena ini termasuk musuh negara dan merusak generasi penerus bangsa.
Pewarta: Muharmain


