Cianjur//yarsinews.com - Ramainya Peredaran rokok non cukai di wilayah Cianjur dengan menyerupai rokok- rokok legal yg ada di warung (Agen) dan warung eceran biasa.Yang jadi anehnya pedagang eceran yg menjual rokok- rokok non cukai (ilegal) ini bebas sampai ke pelosok perkampungan dan pedalaman kampung.
Saat ini kami awak media menginvestigasi mendatangi Gudang Agen rokok non cukai. mereka tidak merasa bersalah alasan mereka oknum (bea dan cukai) dan oknum (Polri) sering datang,sampai sampai menawarkan job untuk memasarkan rokok non cukai yang mereka bisniskan.
UUD REPUBLIK INSONESIA NO:39 Tahun 2007.Tegas pemerintah melarang. dengan keputusan bersama dewan DPR RI menetapkan undang undang-undang tentang perubahan, atas Undang undang no:11 tahun 1996 tentang Cukai.
Pelakunya bisa dijerat atau di pidanakan penjara 1 tahun kurungan sampai dgn 8 tahun atau denda 10* sampai 20*nilai cukai (pasal 55 huruf a,b,c, UUD CUKAI.nyatakan STOP PEREDARAN ROKOK NON CUKAI (ilegal),intinya tindakan perdagangan rokok non cukai (ilegal) tidak diperbolehkan oleh negara.
kami awak media berharap pihak APH Kepolisian menindak suplaier rokok ilegal dan menertibkan Suplaier Rokok Legal kembali,saat ini ternyata masih ada yang beredar rokok ilegal tersebut.
Kami berharap pihak terkait khususnya" kepolisian" memproses dan mendalami lebih lanjut dan tangkap siapa saja suplaier dan distributor rokok ilegal ini untuk di proses hukum yang ada di negeri ini. penjarakan pelakunya dan jangan dikasih ampun.ini jelas jelas sudah melanggar dan merugikan negara.sesuai undang undang no:39 Tahun 2007 tentang cukai dlm pasal 29 melarang penjual rokok yg tidak melunasi cukainya.
Pewarta: (Muharmain/Tim)

