-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Buru dan Berantas Pelaku TPPO Yang Marak di Negeri ini

Minggu, 02 Juli 2023 | Juli 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-03T00:43:20Z

 




Cianjur//Yarsinews.com - Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jabar. Sesuai intruksi kapolri (listyo Sigit Prabowo) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum indonesia.


Karena Diduga mereka tidak memiliki persyarat resmi dari Pemerintah (BP2MI) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoneaia yang sebelumnya (BP3MI) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Anehnya Perekrutman tenaga kerja (sponsor) masih saja ada, terang terangan bisa merekrut dan menampung TKI/TKW dengan iming-iming gaji besar dan alasan sponsor resmi untuk memberangkatkan Tenaga Kerja Wanita ke Timur Tengah (Saudi/Abudhabi/Mesir) dengan lantang ke awak media terkesan ada oknum aparat yg memback-up mereka.


Intinya Perekrutman tenaga kerja (Sponsor) yang tidak bisa memperlihatkan/memiliki  (BP2MI) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yg sebelumnya(BP3MI)Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. jelas dilarang dan tidak di perbolehkan oleh negara.


Bahkan pelakunya bisa di kenakan sangsi hukum pidana Perdagangan Orang. Pasal 2 ayat(1),Pasal(4),Pasal 10 undang undang Republik indonesia nomor 21 tahun 2007. tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang  dgn ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun 


Pekerja migran indonesia(PMI) masuk dlm Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) intinya tindakan tersebut tdk di perbolehkan oleh negara. seakan akan luput dari pengawasan pihak terkait khususnya" kepolisian".terkesan ada pemasukan buat oknum tersebut di atas.Penjarakan Pelakunya dan jangan di kasih ampun.karena ini  termasuk (Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)


Pewarta: (Muharmain)

×
Berita Terbaru Update