Smi Yarsi News. GPN 08 dampingi Ahli waris Natadipura pada hari Kamis 25 September 2025, kehadiran GPN 08 ini merupakan bentuk nyata pengabdian dalam perjuangannya,tentu saja ini menjadi pakta dalam memperjuangkan hak. Oleh karena itu GPN berkomitmen akan membantu sampai tuntas pada Ahli waris " Natadipura" yang didampingi Pengacara " M.Shaleh Hidayat" . Jajaran pengurus GPN 08 memberikan motivasi dalam membantu upaya hukumDalam permasalahan sengketa lahan yang berlarut ini, GPN 08 berperan aktip membantu warga yang membutuhkan bantuan soal Hukum. Untuk itu terus berupaya dalam mewujudkan keadilan seauai aturan yang berlaku di negri ini.speri halnya bantuan moril sidang sengketa lahan seluas 650 Ha yang berlokasi di jalan
warung Kiara memasuki tahap pokok pembuktian yang mana masing masing diwajibkan menunjukan bukti kepemilikan yang syah secara hukum, serta agenda sidang kedepannya antara penggugat dan tergugat " menurut kuasa hukum ahli waris " bahwa ini perkasa sudah lama berlarut larut, tapi kami masih tetep berjuang untuk mencari keadilan" ujarnya. Red


